Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku, agama dan budaya. Itulah mengapa Indonesia begitu indah dengan keanekaragamannya. Tidak jarang keragaman ini menjadi salah satu ciri khas Indonesia. Berbicara tentang keanekaragaman, toleransi harus dipahami sebagai komitmen umum untuk menjaga keseimbangan yang ideal, dimana setiap warga negara dengan beragam latar belakang harus mau mendengarkan dan saling belajar untuk melatih kemampuan mereka dalam mengelola dan mengatasi perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, jelas bahwa dalam etika beragama sangat erat dengan pemeliharaan persatuan melalui toleransi. Karena warisan leluhur yang dicantumkan pada semboyan negara kita, mengajarkan untuk saling memahami dan merasakan satu sama lain tanpa perbedaan.
Pemahaman agama sangat rentan dengan dinamika yang terus bergulir di masyarakat. Belum lagi banyak topik yang berkembang di masyarakat terkait dengan agama dan sejenisnya. Ditambah lagi kasus-kasus ekstrim radikalisme dan terorisme yang mengancam sendi-sendi kebangsaan yang ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini. Agama merupakan salah satu faktor terpenting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu dalam hal ini kehidupan masyarakat membutuhkan toleransi dalam beragama. Dinamika kehidupan orang-orang yang bersinggungan langsung dengan persoalan agama, baik antar sesama pemeluk agama maupun antar umat beragama, cenderung bahkan konflik agama. Tentu saja, apakah kita sebagai mahasiswa yang merupakan agent of change dan agent of social countrol benar-benar perlu memahami betapa pentingnya paham toleransi? Oleh karena itu, sebagai insan intelektual dan sosial, harus mampu menjadi pelopor penanaman toleransi dalam beragama kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman dan dan penguatan, agar bersama merawat keharmonisan sosial dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Wahid Institute pada tahun 2018 menunjukkan tren intoleransi dan radikalisme di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, ada sekitar 0,4% atau sekitar 600.000 jiwa masyaarakat Indonesia yang pernah melakukan tindakan radikal. Data tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk dewasa yakni sekitar 150 juta jiwa. Kelompok masyarakat juga banyak yang rawan terpengaruh gerakan radikal, yakni bisa melakukan gerakan radikal jika diajak atau ada kesempatan, jumlahnya sekitar 11,4 juta jiwa atau 7,1%. Sedangkan, sikap intoleransi di Indonesia juga cenderung meningkat dari sebelumnya sekitar 46% dan saat ini menjadi 54%. Radikalisme adalah upaya atau tindakan menghancurkan atau mempengaruhi kelompok masyarakat kedalam kehidupan sosial di Indonesia. Misalnya merusak tempat ibadah agama lain atau menghina agama lain. Toleransi, di sisi lain, adalah sikap yang melarang atau tidak mengizinkan ekspresi hak seseorang, seperti melarang kelompok atau orang lain untuk melakukan kegiatan resmi atau legal. Misalnya, kelompok etnis tertentu tidak bekerja dalam profesi tertentu atau menunjukkan budaya etnis mereka.
Pemaparan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan ciri-ciri yang dapat dikenali dari sikap dan paham radikal, diantaranya: 1) intoleran (sungkan menghargai pendapat dan keyakinan orang lain), 2) fanatisme (selalu merasa benar tentang diri sendiri dan menganggap yang lain salah), 3) eksklusif (perbedaan golongan sesama muslim), 4) menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan revolusioner (tren). Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri radikalisme tersebut pada hakikatnya adalah sama, yaitu menyatakan kebenaran itu satu, sehingga siapapun yang menentangnya dianggap sesat. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi munculnya radikalisme di masyarakat, dibuktikan dengan munculnya ketimpangan sosial, yang berujung pada berbagai masalah sosial seperti diskriminasi, pengangguran, kemiskinan, keterbelakangan, penindasan dan kriminalitas. Hal ini menandai munculnya berbagai konflik yang berujung pada radikalisme. Faktor-faktor tersebut menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dan konflik sosial yang berujung pada kecemasan dan keruntuhan sosial, mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan.
Tantangan kita bersama ke depan adalah untuk memastikan bahwa generasi muda tidak terpengaruh oleh ajaran atau penghasutan kekerasan. Menurut Jalwis dalam risetnya ada tiga pranata sosial yang sangat penting untuk berperan dalam melindungi generasi muda. Yang pertama, Pendidikan awal melalui peran lembaga pendidikan, guru dan kurikulum untuk memperkuat wawasan kebangsaan generasi muda, sikap moderat dan toleran. Kedua, keluarga melalui peran orang tua untuk menanamkan rasa kasih sayang dan kasih sayang pada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai wadah nasehat dan pembahasan. Ketiga, komunitas: melalui peran tokoh masyarakat dalam menciptakan ruang yang membantu terciptanya budaya damai di kalangan generasi muda. Selain peran institusional yang dimainkan oleh institusi pendidikan, keluarga dan masyarakat, generasi muda juga perlu memiliki Pemahaman dan pertahanan yang kuat dari upaya pencegahan dampak dan ajakan terorisme serta radikal. Selain itu, generasi muda dapat berbuat banyak untuk melawan pengaruh pemikiran dan doktrin radikal. Yaitu, 1) Membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta NKRI, 2) Wawasan keagamaan yang cukup terbuka, kaya dan toleran, 3) Kuatkan keyakinan diri dengan selalu waspada terhadap provokasi, hasutan dan pola rekruitmen teroris baik di lingkungan masyarakat maupun dunia maya, dan 4) Membangun komunitas dan jaringan damai baik offline maupun online untuk menambah kecerdasan dan pengetahuan.
Perguruan tinggi seharusnya tidak hanya mencetak mahasiswa agar dapat menjadi pemikir, peneliti, para ahli ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga pribadi yang memiliki wawasan luas, pandangan rasional, demokratis, pemecahan sosial dan berkembang sesuai zaman. Maka dari itu, upaya yang efektif untuk mencegah radikalisasi perguruan tinggi dan lingkungan masyarakat adalah dengan menempuh strategi yang bertentangan dengan dua kesimpulan penting di atas. Pertama, perguruan tinggi harus memberikan kesempatan belajar agama yang proporsional kepada mahasiswa. Terutama untuk menampung orang-orang yang memiliki semangat besar untuk benar-benar belajar agama, meski tanpa latar belakang agama yang kuat. Karena itu, mereka tidak belajar agama dari kelompok radikal dan eksklusif yang berbahaya. Kedua, kampus harus secara teratur berusaha menyebarkan ajaran agama dan menekankan moderasi dalam suasana terbuka. Kedua upaya tersebut dapat menjadi strategi tidak hanya untuk meredam radikalisasi dan mencegah merebaknya terorisme, tetapi juga untuk meningkatkan moral mahasiswa sejalan dengan keunggulan akademik. Dalam keadaan demikian, mahasiswa merupakan generasi muda yang terdidik dan mewakili potensi dan harapan bangsa sebagai subjek pembangunan masa depan. Oleh karena itu, pembinaan itu bukan hanya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga memiliki kepribadian dan jiwa nasionalisme yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa bagi Indonesia yang Moderat.
Sumber
Kementrian Agama RI. 2019. Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Jalwis, (2021). Sosialisasi Menangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa. Aliftani (Jurnal Pengabdian Masyarakat UAD, volume 1 No 1.
Penulis
Fatihul Fauzi
1 Komentar
Sangat bermanfaat sekali, sukses selalu buat penulis!
BalasHapus