ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, pembelaan dan pengampunan (jika ada kendala khususnya dalam hal pendidikan dan perlindungan yang sahabat-sahabat dan keluarga alami, silakan sahabat-sahabat jangan ragu dan malu untuk menyampaikan keluh kesah dari kendala yang sahabat-sahabat alami. Ingat, selain kita sahabat namun juga keluarga, ok).
2. Kewajiban Anggota:
- a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang (PC).
- b. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan dan produk hukum organisasi lainnya (selain kewajiban sahabat-sahabat, isi dari ayat 2 poin b adalah sebagai asas sahabat-sahabat dalam bergerak didalam pergerakan).
- c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.
Sumber: Buku Modul PMII
Penulis: Sha'addudin Arozaqs
0 Komentar