Ilustrasi: Shangyang Daffa Adji


Beberapa hari yang lalu muncul pemberitaan yang dibuat oleh salah satu lembaga pers mahasiswa. Pemberitaan tersebut berisi tentang pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh D (inisial). Dalam berita tersebut, penulis menggiring opini pembaca dengan tulisannya terkait kebijakan organisasi yang diikuti oleh pelaku. Dalam tulisan tersebut, penulis berkata bahwa organisasi yang diikuti oleh pelaku baik intra maupun extra tidak mengambil kebijakan dengan baik dan seharusnya. Padahal nyatanya, lembaga pers tersebut belum mengetahui apa saja kebijakan yang sudah diambil oleh organisasi itu dan sudah sampai mana proses kebijakan tersebut.

Ada banyak tanggapan atas informasi tersebut: beberapa mungkin ada yang merasa marah atau kesal. Hal ini sangat wajar, selagi tidak melakukan ujaran kebencian. Karena mau bagimanapun pemberitaan itu masuk ke ranah identitas organisasi.

Ada salah satu tulisannya yang tentu sangat tidak pantas juga, jika menjustifikasi organisasi salah satunya “PMII”. Lembaga Pers Mahasiswa mengungkapkan bahwa “entah dari KOPRI atau PMIInya sendiri belum ada pernyataan sikap mengenai laku kader biadab”. karena sejatinya hal seperti inilah sudah melanggar kode etik jurnalistik.

Harapannya untuk salah satu Lembaga Pers Mahasiswa seharusnya ketika mempublikasi sesuatu harus dijelaskan apakah itu berita atau opini. Dan ketika menulis berita atau opini, jangan secara terang - terangan menyebut suatu organisasi karena itu melanggar kode etik jurnalistik dan tidak netral.

Mungkin hal seperti ini terkesan terlalu “mengujar kebencian” tetapi semangat, optimisme, harapan, itu  harus tetap diperjuangkan, saya rasa sudah cukup tulisan saya ini dengan sebuah kutipan dari Abdurrahman Wahid (Gusdur) “Semakin tinggi ilmu seseorang, maka semakin tinggi toleransinya.”

Terakhir, jika boleh meminjam kalimat pembina fatsun itu sendiri, yakni M. Andi Hakim, "Jika ada teroris beragama islam, justru tidak boleh ada justifikasi Islamnya yg salah".

Di sini, bukan berarti kami membenarkan atau membela pelaku. Bagaimana pun perilaku demikian tidak dapat dibenarkan.

Penulis: Shangyang Daffa Adji