Ilustrator: Shangyang Daffa Adji
Pelecehan Melalui Media Sosial
Pelecehan seksual adalah perilaku atau sikap yang tidak mengandung moral bahkan mempunyai tujuan untuk memuaskan nafsu pribadi atau sekelompok orang. Pelecehan ini kerap dilakukan oleh tersangka di rana publik atau media social bahkan tidak memandang pakaian syar’I atau seksi, pelecehan ini kerap dilakukan di tempat sepih, akan tetapi mirisnya pelecehan pun bisa dilakukan di tempat ramai, seperti bus umum, pasar, mall dan lain sebagainya.
Media social menjadi sasaran yang sangat hangat dilakukan oleh tersangka. Dan beberapa minggu yang lalu terjadi kembali pelecehan seksual di media social dengan menggunakan akun pribadi orang lain di instagram atau bisa disebut akun Fake. Yang sangat di rungikan adalah korban dan mayoritas yang menjadi korban yaitu perempuan, bukan hanya itu foto yang terdapat di akun tersebut pun dirugikan dan dipermalukan dengan kasus pelecehan seksual ini. Perempuan memang menjadi sasaran yang paling beruntung bagi laki-laki yang tidak mempunyai hati nurani, Bahkan dikarenakan adanya pelecehan seksual di media social, korban banyak yang enggan untuk bercerita dikarenakan takutdan khawatir privasinya terlihat oleh kebanyakan orang. Padahal adanya Koprs PMII Puteri ini bertujuan untuk membuka peluang para perempuan ataupun laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual agar bercerita bukan hanya itu Koprs PMII Puteri ini juga membuka peluang untuk curhat megenai problematika apapun.
Pelecehan seksual ini bukan hanya perempuan yang menjadi korban akan tetapi laki-laki, maka dari itu pelecehan seksual di media social sangat mudah dilakukan tersangka karena komunikasi yang paling muda dilakukan demi kenikmatan pribadinya sendiri. Pelecehan seksual di media social ini bisakita atasi dengan cara sebagai berikut :
Pelecehan seksual di media social sudah menjadi salah satu halyang sangat memprihatinkan dikarenakan mental korban terganggu bahkan kerap sekali korban enggan untuk menunjukan identitasnya di media social dikarenakan trauma yang berkepanjangan.
Bahkan pemerintah sudah mengatur Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), pelecehan di social media bisa dikategorikan sebagai muatan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Oleh karena itu, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, pelaku pelecehan seksual lewat social media bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Itulah beberapa yang bisa saya berikan untuk sahabat-sahabat marilah kita budayakan manusia memanusiakan dengan cara budi pekerti dan adab social.
Sahabat Putri Kader PMII Rayon Pelangi Tarbiyah
0 Komentar